UTANG HARUS DI BAYAR APAPUN ALASANYA...!!!!!



Kartu kredit sebenarnya adalah sarana mempermudah transaksi bukan sarana mendapatkan hutang mudah. Namun sebagian orang mempergunakan kartu kredit untuk mendapatkan hutang mudah dengan membeli barang atau mengambil uang melalui ATM. Jika anda tidak memperhitungkan penggunaan kartu kredit dengan benar maka yang akan anda peroleh adalah menumpuknya hutang anda kepada bank penerbit kartu kredit. Ujung-ujungnya tagihan anda membengkak. Cicilan minimun dari bulan ke bulan semakin meningkat.

Kebutuhan ekonomi saat ini semakin tinggi dengan seiring meningkatnya harga BBM dan emas diiringi dengan kenaikan harga-harga yang lain. Ratusan bahkan ribuan pemegang kartu kredit yang dahulu lancar menyetor tagihan bulanan kini banyak yang menunggak. Tak pelak kita dipusingkan dengan tagihan baik lewat telepon oleh in house bank bersangkutan atau didatangi oleh debt collector kuasa hukum penagih.

Situasi ini banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang mengambil keuntungan dalam kesusahan anda. Banyak orang yang menawarkan kepada anda bahwa mereka bisa menyetop bunga kartu kredit anda, bahkan anda bisa mencicil sesuai dengan kemampuan anda dalam batas minimal. Atau lebih spektakuler mereka bisa memutihkan hutang kartu kredit anda. Anda tergiur lalu mendatangi mereka yang mengaku sebagai pengacara atau lembaga bantuan hukum. Kemudian anda dibuatkan surat perjanjian baik dengan mereka maupun dengan bank penerbit kartu kredit. Anda dibebankan biaya sebesar 10% dari total tagihan anda.

Selanjutnya anda disuruh menelpon ke bank penerbit kartu kredit bahwa alamat penagihan anda telah dipindahkan ke alamat pengacara/LBH tersebut. Anda dijamin akan bebas dari telepon bank penerbit kartu kredit bahkan debt colector tak akan datang ke tempat anda. Namun apa yang terjadi kemudian?

Surat tagihan masih datang ke alamat anda, bahkan tak lama kemudian debt colector akan menyusul datang ke tempat anda. Lalu bagaimana dengan janji pengcara/LBH anda? Anda pasti hanya disuruh menghindari debt colector dan mengabaikan surat tagihan yang setiap bulan datang sementara tagihan anda dari bulan ke bulan makin membengkak? Kemana para pengacara anda?
Masalah hutang pihutang tetap harus di selesaikan sampai kapan-pun, solusi tetap ada pada tangan anda, hemat saya anda harus datang ke bank yang bersangkutan, usahakan ketemu langsung head collecation dari bank tersebut atau tdk ktm dengan spv collecation, untuk minta solusi atau minta keringanan dalam bentuk lain, biasanya setiap bank ada program-program khusus..!!!!!


Tidak ada komentar: