JOSEPH ”MR. JOGER” THEODORUS WULIANADI

JOSEPH ”MR. JOGER” THEODORUS WULIANADI
PEMILIK JOGER T-SHIRT BALI

Saya memproduksi sebuah jam yang berjalan mundur, yang kami buat justru untuk orang-orang yang berpikir maju. Kami juga sekarang telah memiliki sebuah VCD yang isinya mengajak siapa saja untuk berpikir merdeka. Karena dasar dari terbentuknya jiwa yang inovatif dan kreatif itu adalah kemerdekaan, tanpa kemerdekaan tak akan ada keberanian.
Ketika Joger didirikan, banyak entrepreneur yang dilibatkan. Jadi bukan saya saja yang menjadi entrepreneur, namun semua karyawan saya juga entrepreneur. Di saat yang sama saya juga membuat mereka sebagai pemilik Joger juga. Di Joger tidak ada sentralisasi, Cuma memang kebetulan untuk masalah disain tim kreatifnya terdiri dari lima orang, dan untungnya kelimanya ada dalam diri saya, sehingga si Joger tidak pernah terjadi keributan. Hal ini saya lakukan karena pernah saya memiliki banyak ahli, namun belakangan mereka jauh lebih banyak berdebat ketimbang bekerja.
Lalu menyikap dispromotion, dalam sebuah forum saya mengutarakan kata ini, banyak yang tidak setuju dengan kata itu, apalagi kemudian banyak juga yang menanyakan atas kapasitas apa bisa mengatakan kata itu. Oleh karena itu saya membuat sendiri gelar saya yaitu BAA dan BSS kepanjangan dari Bukan Apa-Apa dan Bukan Siapa-Siapa. Lalu saya balik bertanya kepada mereka, apakah tidak boleh bagi “orang baru” seperti saya ini untuk menyatakan sebuah kebenaran.
Di Joger ternyata saya lebih berani membuat istilah-istilah baru, yang akhirnya diterima. Seperti kata dispromotion yang pada awalnya ditolak akhirnya diterima. Dispromotion itu adalah konsep berpromosi yang tidak bermaksud untuk menaikkan jumlah omzet, karena saat ini jika ada orang yang ingin membeli kaos Joger dalam jumlah banyak selalu saya tolak. Ternyata hal ini melahirkan nilai baru, dan sayangnya kembali dicurigai sebagai taktik kami dalam menaikkan jumlah omzet, saya membantahnya dengan mengatakan, secara jujur, ramah dan bermanfaat saya melakukan dispromotion ini. Jadi dispromotion sama sekali tidak ditujukan untuk mempertinggi keuntungan yang saya terima.
Akar persoalan itu bisa saja menjadi masalah yang perlu dipecahkan atau menjadi menghancurkan. Contoh belum lama ini saya membaca 7000 karyawan pabrik sandal di PHK kemudian ada salah seorang diantara mereka yang menemui dan meminta Joger menolong mereka dalam memasarkan sandal itu. Joger mau saja membantu namun Joger tidak akan menjual sandal yang “biasa-biasa saja”, sandal itu harus lain dari yang lain. Kemudian kami melihat ada peluang untuk menjual sandal dalam jumlah yang besar. Strategi penjualan yang kami terapkan adalah kami hanya menjual sandal sebelah kiri saja, dan jika membeli sebelah kiri akan mendapatkan bonus sebelah kanan. Harganya pun kami bagi dua, jadi masing-masing seharga Rp. 16.500. Ternyata menjual sandal yang biasa dengan cara yang berbeda ini sudah menimbulkan suatu permintaan baru, saat ini pabrik sudah kewalahan. Sekarang ada kekosongan di Bali karena orang merasa wajib membeli yang begini karena hal ini telah menjadi cerita. Kini orang kalau ke Bali khusus ke Joger karena orang tahu kita adalah tempat yang selalu hadir dengan ide-ide baru.
Kalau kini Joger menjadi besar bukan karena keinginan kami, namun lebih banyak karena keinginan masyarakat. Dan semenjak 1987 Joger tidak lagi Profit Oriented (berorientasi kepad akeuntungan) tetapi Happiness Oriented (berorientasi kepada kebahagiaan).
Di Joger juga ada kebebasan untuk melanggar aturan asalkan demi konsumen. Sehingga saya mengatakan bahwa kalau Anda bikin susah boss itu bahaya besar, tapi kalau bikin susah konsumen itu bahayanya jauh lebih besar.
Sebetulnya dalam bisnis yang berbasis kreatifitas dan inovasi tidak mengenal persaingan, karena jika kita melukis dan ada yang hanya menyukai lukisan kita, maka berapa pun harganya, dan betapapun lebih bagusnya lukisan yang lain, orang akan tetap mencari dan membeli lukisan tersebut. Kami di Joger memang memilih untuk lebih leluasa menciptakan konsep, kami tidak mau memproduksi sendiri dan kalau saya masuk diproduksi kelihatannya untuk besar dan resikonya nanti terlalu cepat kaya. Dan sejak kami di luar Joger dan ini salah satu cara yang dicurigai sebagai taktik, padahal tidak. Dan saya pernah ditanya di Universitas Airlangga apakah saya punyak taktik atau punya strategi, sebetulnya kami tidak punya strategi dan tidak punya taktik kami hanya punya sikap dan komitmen yang kami jalankan secara konsisten dan konsekuen.


Petapa dan Petani



Petapa dan Petani


Seorang pertapa saleh tinggal di dalam gua, di belahan hutan yang paling dalam di sebuah gunung tinggi.Begitu suci hidupnya hingga ia beranggapan bahwa dialah manusia yang paling saleh dan yang palingmencintai Tuhannya. Tuhan membaca semua pikirannya. Datanglah ia dalam angin badai, menjumpai pertapa ini. Berkatalah Ia: “Hai pertapa, pergilah kau ke sebuah sungai yang mengalir di tepi sebuah desa di kaki gunung ini. Temuilah seorang petani yang sedang membajak sawahnya. Ia adalah orang yang berbakti kepada-Ku, belajarlah dari dia.”
Lalu pergilah ia ke tempat yang dimaksud Tuhannya dan bertemu dengan petani yang dimaksud. Ia perhatikan, sebelum membajak ia menundukkan kepala. Saat makan siang tiba, petani ini menundukkan kepala lagi. Diamatinya terus, pada malam hari ia menundukkan kepala lagi. Pertapa ini berpikir: “Sehari hanya 3 kali berdoa singkat, bagaimana ia disebut berbakti kepada Tuhan?” Lalu Tuhan berkata kepada pertapa ini: “Pergilah mengelilingi desa itu dengan membawa gelas berisi air penuh. Jangan menumpahkan setetespun!”
Pertapa ini melakukannya. Bertanyalah Tuhan: “Berapa kali kamu ingat Aku sepanjang perjalanan?” “Tidak sekalipun ya Tuhan. Bagaimana aku ingat Engkau kalau Engkau menyuruhku memperhatikan air dalam gelas ini supaya tidak tumpah?”Kata Tuhan: “Gelas ini menguasai pikiranmu, sehingga tak sekalipun engkau berpikir tentang Aku. Tapi lihatlah petani ini. Di saat-saat sibuk, membajak sawahnya, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, ia masih ingat kepada-Ku.” Apakah saudara seperti pertapa ini dimana saudara berkonsentrasi hanya pada kegiatan dan pekerjaan saudara, tidakkah anda mengingat beberapa detik saja untuk bersyukur atas penghidupan saudara?



SEJARAH D.K.I JAKARTA


SEJARAH D.K.I JAKARTA




1.1 Sejarah Umum


Jakarta bermula dari sebuah bandar kecil di muara Sungai Ciliwung sekitar 500 tahun silam. Selama berabad-abad kemudian kota bandar ini berkembang menjadi pusat perdagangan internasional yang ramai. Pengetahuan awal mengenai Jakarta terkumpul sedikit melalui berbagai prasasti yang ditemukan di kawasan bandar tersebut. Keterangan mengenai kota Jakarta sampai dengan awal kedatangan para penjelajah Eropa dapat dikatakan sangat sedikit.

Laporan para penulis Eropa abad ke-16 menyebutkan sebuah kota bernama Kalapa, yang tampaknya menjadi bandar utama bagi sebuah kerajaan Hindu bernama Sunda, beribukota Pajajaran, terletak sekitar 40 kilometer di pedalaman, dekat dengan kota Bogor sekarang. Bangsa Portugis merupakan rombongan besar orang-orang Eropa pertama yang datang ke bandar Kalapa. Kota ini kemudian diserang oleh seorang muda usia, bernama Fatahillah, dari sebuah kerajaan yang berdekatan dengan Kalapa. Fatahillah mengubah nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta pada 22 Juni 1527. Tanggal inilah yang kini diperingati sebagai hari lahir kota Jakarta. Orang-orang Belanda datang pada akhir abad ke-16 dan kemudian menguasai Jayakarta.

Nama Jayakarta diganti menjadi Batavia. Keadaan alam Batavia yang berawa-rawa mirip dengan negeri Belanda, tanah air mereka. Mereka pun membangun kanal-kanal untuk melindungi Batavia dari ancaman banjir. Kegiatan pemerintahan kota dipusatkan di sekitar lapangan yang terletak sekitar 500 meter dari bandar. Mereka membangun balai kota yang anggun, yang merupakan kedudukan pusat pemerintahan kota Batavia. Lama-kelamaan kota Batavia berkembang ke arah selatan. Pertumbuhan yang pesat mengakibatkan keadaan lilngkungan cepat rusak, sehingga memaksa penguasa Belanda memindahkan pusat kegiatan pemerintahan ke kawasan yang lebih tinggi letaknya. Wilayah ini dinamakan Weltevreden. Semangat nasionalisme Indonesia di canangkan oleh para mahasiswa di Batavia pada awal abad ke-20.

Sebuah keputusan bersejarah yang dicetuskan pada tahun 1928 yaitu itu Sumpah Pemuda berisi tiga buah butir pernyataan , yaitu bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan : Indonesia. Selama masa pendudukan Jepang (1942-1945), nama Batavia diubah lagi menjadi Jakarta. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Ir. Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta dan Sang Saka Merah Putih untuk pertama kalinya dikibarkan. Kedaulatan Indonesia secara resmi diakui pada tahun 1949. Pada saat itu juga Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ). Pada tahun 1966, Jakarta memperoleh nama resmi Ibukota Republik Indonesia. Hal ini mendorong laju pembangunan gedung-gedung perkantoran pemerintah dan kedutaan negara sahabat. Perkembangan yang cepat memerlukan sebuah rencana induk untuk mengatur pertumbuhan kota Jakarta. Sejak tahun 1966, Jakarta berkembang dengan mantap menjadi sebuah metropolitan modern. Kekayaan budaya berikut pertumbuhannya yang dinamis merupakan sumbangan penting bagi Jakarta menjadi salah satu metropolitan terkemuka pada abad ke-21


1.2 Jakarta Masa Ke Masa
Abad ke-14 bernama Sunda Kelapa sebagai pelabuhan Kerajaan Pajajaran.
22 Juni 1527 oleh Fatahilah, diganti nama menjadi Jayakarta (tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari j adi kota Jakarta keputusan DPR kota sementara No. 6/D/K/1956).
4 Maret 1621 oleh Belanda untuk pertama kali bentuk pemerintah kota bernama Stad Batavia.
1 April 1905 berubah nama menjadi 'Gemeente Batavia'.
8 Januari 1935 berubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
8 Agustus 1942 oleh Jepang diubah namanya menjadi Jakarta Toko Betsu Shi.
September 1945 pemerintah kota Jakarta diberi nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
20 Februari 1950 dalam masa Pemerintahan. Pre Federal berubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
24 Maret 1950 diganti menjadi Kota Praj'a Jakarta.
18 Januari 1958 kedudukan Jakarta sebagai Daerah swatantra dinamakan Kota Praja Djakarta Raya.
Tahun 1961 dengan PP No. 2 tahun 1961 jo UU No. 2 PNPS 1961 dibentuk Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
31 Agustus 1964 dengan UU No. 10 tahun 1964 dinyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Tahun1999, melalaui uu no 34 tahun 1999 tentang pemerintah provinsi daerah khusus ibukota negara republik Indonesia Jakarta, sebutan pemerintah daerah berubah menjadi pemerintah provinsi dki Jakarta, dengan otoniminya tetap berada ditingkat provinsi dan bukan pada wilyah kota, selain itu wiolyah dki Jakarta dibagi menjadi 6 ( 5 wilayah kotamdaya dan satu kabupaten administrative kepulauan seribu )
1.3 Walikota dan Gubernur Terdahulu
Suwiryo, Walikota (1945 - 1951)
Sjamsuridjal, Walikota (1951 - 1953)
Sudiro, Walikota (1953 - 1960)
Dr. Sumarno, Mayjen (Purn) TNI AD, Gubernur (1960 - 1965)
Henk Ngantung, Gubernur (1964 - 1965)
H. Ali Sadikin, Letjen (Purn) TNI AL/Marinir, Gubernur (1966 - 1977)
H. Tjokropranolo, Letjen (Purn) TNI AD, Gubernur (1977 - 1982)
R. Soeprapto, Mayjen (Purn) TNI AD, Gubernur (1982 - 1987)
Wiyogo Atmodarminto, Letjen (Purn) TNI AD , Gubernur (1987 - 1992)
SurJadi Soedirdja, Letjend (Purn) TNI AD, Gubernur (1992 - 1997)
Sutiyoso , Letjend (Purn) TNI AD, Gubernur (1997 - 2007)
fauzi bowo (2007-2012)

Curug Dago


 Bandung, Kadang Ingat Kadang Terlupakan
 
Bukit Dago Bandung, bagi beberapa orang yang datang ke Bandung bahkan warga kota Bandung sendiri mengenal Dago sekedar mengenal nama jalan dan tempat wisata kuliner yang penuh banyak tawran yang bermacam-macam dan menggoda untuk mencobanya atau bagi baberapa orang yang menyukai aktivitas “shopping” alias berbelanja dago merupakan suatu kawasan yang sangat terkenal dengan banyaknya F.O yang berdiri. Tidak disadari bahwa di daerah kawasan Bukit Dago terdapat suatu wisata alam yang sedikit terlupakan yaitu Curug Dago yang saat ini semakin berkurang para wisatawan yang berkunjung dikarenakan kurangnya pengembangan yang ada serta jalur untuk menuju lokasi terkesan sulit serta terpencil.

Curug Dago yang kawasannya termasuk ke dalam kawasan Taman Hutan Raya (THR) Ir H Djuanda. Selain yang terletak di ketinggian sekitar 800 m di atas permukaan laut, yang identik dengan jejak sejarah kerajaan Thailand. Tinggi air terjun yang menerpa permukaan tidak setinggi Curug yang lainnya dimana keberadaa Curug Dago sekitar lebih kurang 10 meter, akan tetapi gemuruh air tetap terdengar sangat jelas dari kejauhan, dimana keberadaanya berhulukan dari Sungai Cikapundung.

Nilai sejarah yang dimaksud yaitu terdapat dua prasasti batu tulis peninggalan sekitar tahun 1818, yang menurut informasinya kedua prasasti tersebut konon merupakan peninggalan Raja Rama V (Raja Chulalonkorn) dan Raja Rama VII (Pradjathipok Pharaminthara) yang pernah berkunjung ke Curug Dago.

Namun keberadaan Curug dago ini sesaat terkadang terlupakan oleh kita untuk dapat dikembangkan kembali potensial yang ada didalamnnya, karena sebelumnya kawasan ini termasuk daerah yang dilindungi dan dapat menjadi salah satu koleksi tambahan sebagai objek wisata alam yang berada di kota Bandung.

Seharusnya dalam megnarahkan Bandung sebagai kota Parawisata kedapannya selayaknya Curug Dago segera di re-make lagi sebagai suatu wisata alam yang memiliki nilai potensial yang cukup tinggi. Dan sebagai warga Bandung sudah selayaknya kita menajga dan memelihara keberadaannya selain kawasan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi. (Sumber)

Sejarah Dago


Sejarah Dago
................
Dago, dagoan berasal dari bahasa sunda yang artinya "menunggu", pada zaman dahulu di masa penjajahan Belanda, penduduk di daerah utara Bandung memiliki kebiasaan untuk saling menunggu untuk pergi bersama-sama ke kota, yang mana pada masa itu, rute yang ditempuh menuju kota melewati daerah yang masih tergolong sepi dan rawan binatang buas, terutama di daerah hutan di sekitar terminal Dago sekarang. Pada tahun 1900-1914, Pemerintah Hindia Belanda memulai pembangunan di daerah Bandung, pembangunan di daerah Dago, dimulai dengan pembangunan rumah peristirahatan milik Andre van der brun pada tahun 1905, pada saat ini bangunan ini masih berdiri dan berada bersebelahan dengan Hotel Jayakarta. Wilayah Dago itu sendiri meliputi, simpang Dago ke arah utara,dago jati(STKS-sekarang), dago biru, dago pojok, hingga PLTA Bengkok.

Bangunan bersejarah
....................................
Terdapat beberapa bangunan bersejarah di sepanjang jl dago, diantaranya : 1. Rumah peristirahatan Andre van der brun 2. Dago tea huis,

Selain itu terdapat kompleks bangunan yang dahulu berfungsi sebagai sanatorium. Dahulu dikelola oleh Netherlands Rode Kruis, kemudian dipindahtangan pengelolaan dan kepemilikannya oleh Palang Merah Indonesia, saat ini dapat berda tepat di seberang Jayakarta Hotel. Kompleks ini cukup luas membentang dari utara (sekarang di sebelah atas pompa bensin), hingga ke selatan di seberang atas kampus STKS. Kompleks ini terdiri dari 12 bangunan, dua kompleks bangunan merupakan milik Universitas Padjadjaran, selebihnya merupakan milik PMI. Pada tahun 1964 kompleks tersebut kemudian dijadikan sebagai perumahan karyawan Palang Merah (saat ini masih ditempat sebagian).

Bangunan di kompleks tersebut diberi nama kota-kota di Jawa Barat, seperti, Banjarnegara, Sukanagara, Lebaksiuh, Subang, Panumbangan, Buah Dua). Dahulu berjejer pohon cemara di sepanjang pagar halaman kompleks tersebut, juga pohon beringin, pohon asem, pohon nangka, bagkah pohon durian sekalipun. Sekarang ia ada beebrapa bangunan yang sudah rata dengan tanah, terbengkalai.

Kompleks bangunan tersebut memiliki nilai historis terutama dari arsitektural bangunan dimana salah satu bangunan bergaya Gothic dengan atap menjulang meruncing ke atas (rumah Sukanagara, sekarang sudah rata dengan tanah). Bangunan tersebut pada masanya hanya terdapat beberapa buah saja, termasuk yang terdapat di jalan Dago

Dimulai Dengan Angan-Angan



motivasi, inspirasi, cerita bijak, renungan, kata-kata
bijak, cerita unik yang menarik, cerita rekan kantor, kisah
teladan, kisah sukses, ..............

***************************************************************
Dimulai Dengan Angan-Angan.

Segala yang terjadi, dimulai dengan khayalan. Segala yang
anda capai, dimulai dengan angan-angan di pikiran.

Apa yang anda sekarang angankan, bila kita bicara tentang
setahun dua tahun ke depan? Apakah anda melihat masalah,
dan segala sesuatu yang berantakan? Ataukah anda melihat
peluang dan keberhasilan?

Tidak ada batas bagi imajinasi. Anda boleh mengkhayalkan
apa saja. Khayalan tidak bisa dibatasi realitas fisik,
kesulitan keuangan, rasa takut, penolakan, dan apa saja yang
mengurung anda di "dunia nyata".

Bayangkan masa depan, dan biarkan diri anda melaju
dengannya.
Tinggalkan kendala di belakang, dan tampilkan hidup yang
ingin anda jalankan. Hidup yang anda ciptakan akan dimulai dari
angan anda. Ciptakan angan-angan terbaik, dan mulai
bertindak untuk mewujudkannya.


***************************************************************

Tahukah Anda.


Di bawah ini ada sebuah daftar kegagalan dari orang yang
semasa hidupnya mengalami banyak tantangan dan badai.

1831 - ia mengalami kebangkrutan dalam usahanya.
1832 - ia menderita kekalahan dalam pemilihan tingkat lokal.
1833 - ia kembali menderita kebangkrutan.
1835 - istrinya meninggal dunia.
1836 - ia menderita tekanan mental sedemikian rupa, sehingga
hampir saja masuk rumah sakit jiwa.
1837 - ia menderita kekalahan dalam suatu kontes pidato.
1840 - ia gagal dalam pemilihan anggota senat Amerika Serikat.
1842 - ia menderita kekalahan untuk duduk di dalam kongres
Amerika Serikat.
1848 - ia kalah lagi di konggres Amerika Serikat.
1855 - ia gagal lagi di senat Amerika Serikat.
1856 - ia kalah dalam pemilihan untuk menduduki kursi wakil
presiden Amerika Serikat.
1858 - ia kalah lagi di senat Amerika Serikat.
1860 - ia akhirnya menjadi presiden Amerika Serikat.

Siapakah dia? Namanya ialah Abraham Lincoln.

Kalau orang lain yang mengalami demikian banyak kegagalan
mungkin ia sudah mundur secara teratur. Tetapi Lincoln
maju
terus, kata mundur sama sekali tidak ada di otaknya.
Akibatnya ia kemudian mencapai suatu sukses yang luar
biasa.
***************************************************************
Kata Bijak Hari Ini.
Sukses berjalan dari satu kegagalan ke kegagalan yang
lain, tanpa kita kehilangan semangat. (Abraham Lincoln)


Kode Tombol Rahasia Ponsel Nokia



Kode Tombol Rahasia Ponsel Nokia
Kunci Trik Cara Buka Secret Code Akses HP/Handphone/Telepon Selular/Seluler Nokia Anda

Berikut ini adalah kunci kode tombol rahasia yang dapat anda jalankan sendiri dengan mengetiknya di keypad hp ponsel anda yang bermerek Nokia baik yang cdma maupun yang gsm.

1. Melihat IMEI (International Mobile Equipment Identity)
Caranya tekan * # 0 6 #

2. Melihat versi software, tanggal pembuatan softwre dan jenis kompresi software
Caranya tekan * # 0 0 0 0 #
Jika tidak berhasil coba pencet * # 9 9 9 9 #

3. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

4. Melihat nomor / nomer private number yang menghubungi ponsel anda
Caranya tekan * # 3 0 #

5. Menampilkan nomer pengalihan telepon all calls
Caranya tekan * # 2 1 #

6. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena tidak anda jawab (call divert on)
Caranya tekan * # 6 1 #

7. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena di luar jangkauan (call divert on)
Caranya tekan * # 6 2 #

8. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena sibuk (call divert on)
Caranya tekan * # 6 7 #

9. Merubah logo operator pada nokia type 3310 dan 3330
Caranya tekan * # 6 7 7 0 5 6 4 6 #

10. Menampilkan status sim clock
Caranya tekan * # 7 4 6 0 2 5 6 2 5 #

11. Berpindah ke profil profile ponsel anda
Caranya tekan tombol power off tanpa ditahan

12. Merubah seting hp nokia ke default atau pabrikan
Caranya tekan * # 7 7 8 0 #

13. Melakukan reset timer ponsel dan skor game ponsel nokia
Caranya tekan * # 7 3 #

14. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

15. Melihat kode pabrik atau factory code
Caranya tekan * # 7 7 6 0 #

16. Menampilkan serial number atau nomer seri hp, tanggal pembuatan, tanggal pembelian, tanggal servis terakhir, transfer user data. Untuk keluar ponsel harus direset kembali.
Caranya tekan * # 92702689 #

17. Melihat kode pengamanan ponsel anda
Caranya tekan * # 2 6 4 0 #

18. Melihat alamat ip perangkat keras bluetooth anda
Caranya tekan * # 2 8 2 0 #

19. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terbaik namun boros energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 3 3 7 0 #

20. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terendah namun hemat energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 4 7 2 0 #

21. Menuju isi phone book dengan cepat di handphone nokia
Caranya tekan nomer urut lalu # contoh : 150#

22. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk semua panggilan
Caranya tekan * * 2 1 * Nomor Tujuan #

23. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan yang tidak terjawab
Caranya tekan * * 6 1 * Nomor Tujuan #

24. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan ketika telepon hp anda sedang sibuk
Caranya tekan * * 6 7 * Nomor Tujuan #

Keterangan Tambahan :
- Kode diinput tanpa spasi
- Ada kode-kode nokia yang berlaku pada tipe tertentu saja

SEJARAH HUKUM PERDATA


......................................................................................................................
1. HUKUM PERDATA BELANDA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.

Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



2. HUKUM PERDATA INDONESIA

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

3. B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS

B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.

4. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963

Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :

1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan

5. HUKUM PERDATA NASIONAL

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :

a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.

b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.

c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.

d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.

e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.



SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA

1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .

2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.

3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.


KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA

1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :

q meliputi bidang hukum tertentu

q tersusun secara sistematis

q memuat materi yang lengkap

q penerapannya memberikan penyelesaian tuntas

Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.

2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :

q kitab undang – undang tersusun atas buku – buku

q tiap buku tersusun atas bab – bab

q tiap bab tersusun atas bagian – bagian

q tiap bagian tersusun atas pasal – pasal

q tiap pasal tersusun atas ayat – ayat

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :

I. kelompok materi mengenai orang

II. kelompok materi mengenai benda

III. kelompok nateri mengenai perikatan

IV. kelompok materi mengenai pembuktian

Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :

I. kelompok materi mengenai orang

II. kelompok materi mengenai keluarga

III. kelompok materi mengenai harta kekayaan

IV. kelompok materi mengenai pewarisan

Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :

I. Buku I mengenai Orang

II. Buku II mengenai Benda

III. Buku II mengenai Perikatan

IV. Buku IV mengenai Pembuktian

SISTEMATIKA KUHPdt.

Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :

I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.

II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).

III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.

IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).
BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan . Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang , perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.

1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :

a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat & prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;

b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;

c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.

d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli

Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :

a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.

b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng

c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.

Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang . Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena :

a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;

b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa

c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak

Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban

2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu :

1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :

q perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;

q perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator.

2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan.

Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.

3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara.

4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu [1] tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh [2] tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban [3] terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.

PT. BUANA INDOJAYAFOOD


merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang consumer goods yang berlokasi di Cikarang, kami merupakan
produsen makanan dan minuman ringan untuk distribusi nasional maupun
internasional, saat ini kantor pusat kami di Jakarta membutuhkan
beberapa kandidat untuk mengisi posisi berikut:

ACCOUNTING STAFF
Tugas: Menangani masalah keuangan dan laporan neraca tahunan serta
pajak perusahaan
kualifikasi:
* Pria / Wanita max 40 tahun
* Pend. min D3 akuntansi
* Berpengalaman merupakan nilai tambah
* Memahami dengan baik pembukuan dan perpajakan
* Mampu mengoperasikan komputer Ms. Office
* Teliti dan jujur serta dapat bekerja dibawah tekanan
* Bekerja keras dan motivasi kerja tinggi

CUSTOMER SERVISE
Tugas: memberikan keterangan dan penjelasan mengenai produk
perusahaan kepada customer
Kualifikasi:
* Pria / Wanita min. 20 tahun
* Pend. min Diploma semua jurusan lebih disukai jurusan komunikasi
* Mampu mengoperasikan komputer
* Fresh graduate dipersilahkan melamar
* Penampilan menarik dan dapat berkomunikasi dengan baik
* Dinamis dan Motivasi kerja tinggi

MARKETING MANAGER
Tugas: Mengawasi dan mengatur bagian pemasaran
Kualifikasi:
* Pria / Wanita max 40 tahun
* Pend. min S1 Management lebih disukai Marketing
* Memiliki kemampuan dalam menganalisa pasar dan target oriented
* Pengalaman min 1 tahun dalam bidang consumer goods merupakan nilai
tambah
* Memiliki kemampuan dalam managerial
* Memiliki jaringan yang luas

ADMINISTRASI STAFF
Tugas: Menangani bagian administrasi
Kualifikasi:
* Pria / Wanita min 23 tahun
* Pend. min Diploma semua jurusan lebih disukai management
* Berpengalaman dalam bidangnya merupakan nilai lebih
* Mampu mengoperasikan komputer Ms. Office
* Tekun, ulet dan teliti serta dapat bekerja dibawah tekanan
* Fresh graduate dipersilahkan melamar

Kirim lamaran lengkap beserta CV dan photo terbaru kealamat:
DIVISI HRD
E-mail: buana.indojfood_ hrd@yahoo. com