Sanksi Pidana Bagi Pemberi Sedekah di Jakarta


Perda Ketertiban Umum DKI Jakarta yang baru memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang memberi sedekah kepada pengemis dan membeli dari pedagang asongan. Sebagian kalangan menyambut Perda itu dengan kritik karena dinilai justru dapat menjatuhkan wibawa hukum.

Keberadaan pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) di tempat-tempat umum tampaknya membuat jengah pemerintah pusat maupun di daerah. Berbagai upaya untuk menekan keberadaan gepeng pun dilakukan mulai dari menciduk gepeng yang berkeliaran di tempat umum hingga melakukan operasi yustisi kependudukan kepada masyarakat yang tidak memiliki kartu pengenal.

Pemerintah daerah pun mencoba membuat 'terobosan' kebijakan. Contohnya adalah Pemda DKI Jakarta. Setelah disepakati dengan DPRD DKI Jakarta di dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (10/9), Pemda DKI pun menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Ketertiban Umum untuk menggantikan ketentuan yang lawas, Perda Nomor 11 Tahun 1988.

Salah satu 'terobosan' yang diatur dalam Perda baru yang belum bernomor ini adalah mengenai larangan kepada masyarakat untuk membeli sesuatu dari pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Larangan ini termaktub dalam Pasal 40 huruf c Perda itu.

Larangan dalam ketentuan itu tidak main-main, ancaman sanksi sudah menunggu. Pasal 61 Ayat (1) mencantumkan ancaman sanksi terhadap pelanggar setiap orang yang nekat melanggar larangan itu. Yaitu kurungan selama 10 hingga 60 hari, atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Saat dihubungi melalui telepon (11/9), Jornal Effendi Siahaan, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menjelaskan mengenai fenomena umum dimana masyarakat cenderung membiarkan keberadaan gepeng. “Bahkan tak jarang juga masyarakat yang memberikan sedekah kepada pengemis di jalanan yang notabene adalah tempat umum,” kata Jornal.

Kondisi tersebut, menurut Jornal, malah tidak mendidik gepeng. “Sebaliknya, dengan terus memberikan sedekah, malah membuat pengemis semakin tergantung. Ujung-ujungnya, mereka akan menjadikan kegiatan mengemis sebagai mata pencahariaannya.,” tambahnya. Jika demikian, target pemerintah untuk mengurangi angka gepeng menjadi mustahil untuk diwujudkan.

Selain itu, Jakarta sebagai ibu kota dimana peredaran uang dan perokonomian terpusat, memiliki magnet tersendiri dalam menarik gepeng. “Apalagi ini menjelang Ramadhan. Seperti pengalaman yang sudah-sudah, hampir dipastikan membludaknya jumlah gelandangan dan pengemis di Jakarta. Ini akan menimbulkan masalah sosial lainnya jika tidak ditangani,” tambahnya.

Kondisi ini menurutnya akan berbahaya manakala 'profesi' pengemis dijadikan sebagai komoditas bagi segelintir orang untuk memanfaatkan orang yang lemah secara ekonomi. Jornal lantas membeberkan fenomena gepeng gadungan dan sindikat pengorganisir gepeng. “Tidak jarang gepeng yang ada di jalanan itu adalah korban sindikasi pengorganisir gepeng. Ini lebih berbahaya lagi karena terjadi eksploitasi terhadap rakyat kecil,” ungkap Jornal.

Atas dasar pertimbangan itu, masih menurut Jornal, larangan dalam Pasal 40 huruf c itu dihadirkan di dalam Perda. “Pilihan untuk mengkriminalisasikan pemberi sedekah itu kita ambil sebagai salah satu upaya untuk memberantas mental mengemis yang sudah menjangkiti masyarakat kita,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago menyatakan pada prinsipnya ia sepakat dengan tujuan Perda yang bermaksud untuk mewujudkan suasana perkotaan yang kondusif, aman, nyaman dan tertib.

Hanya saja Andri, demikian ia lazim disapa, mengingatkan Pemda untuk menyiapkan aparat penegak hukum dan kelengkapan peraturan teknis dari Perda itu. “Karena kalau dua hal itu tidak dipikirkan secara matang-matang, maka Perda itu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan bukan tidak mungkin terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum karena hanya digunakan sebagai alat represif,” tuturnya.

Menurut Andri, masalah sosial seperti ini, tidak bisa diselesaikan hanya dengan untaian kata yang terdiri dari huruf mati yang terdapat di dalam peraturan perundangan. Ia menambahkan selain peraturan yang bersifat represif, Pemda juga harus membuat sebuah kebijakan yang sifatnya preventif dan juga yang berisikan solusi. “Pemda harus mengeluarkan itu semua dalam satu paket kebijakan untuk mengurangi angka gepeng.”

Lebih jauh Andri mencontohkan Pemda Makassar yang lebih mengedepankan upaya preventif. “Di berbagai sudut di Makasar, terdapat sejumlah spanduk yang memberi peringatan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gepeng, karena hanya melanggengkan keberadaan gepeng. Tidak ada ancaman sanksi bagi pelanggarnya,” Andri berujar. Hasilnya ternyata cukup efektif dalam menghambat laju pertumbuhan gepeng di kota itu.

Taufik Basari sependapat dengan Andri. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI ini menilai Perda itu merupakan contoh kebijakan pemerintah yang tidak populer. “Seharusnya yang lebih penting dipikirkan Pemda adalah bagaimana caranya agar keberadaan gepeng tidak dianggap sebagai sebuah penyakit sosial yang harus diberangus,” kata Tobas, demikian ia biasa disapa.

Konsekuensinya, lanjut Tobas, Pemda harus segera memikirkan program pembangunan yang lebih kooperatif bagi keberadaan gepeng. “Selama ini gepeng cenderung mendapatkan perlakukan yang diskriminatif, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karenanya pemerintah harus segera membuat sebuah program dimana gepeng dapat berkompetisi secara fair,” ungkapnya.

Jatuhkan wibawa hukum

Sementara, pengajar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menyesalkan rencana pengkriminalisasian terhadap pemberi sedekah. Sanksi pidana berupa kurungan dan denda, kata Yesmil, menjadi tidak sinkron dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium alias senjata pamungkas. “Ada beberapa hal dimana penjatuhan sanksi pidana menjadi tidak tepat. Apalagi kalau sifatnya pelanggaran terhadap Perda,” ujar Yesmil.

Lebih jauh Yesmil mengatakan, pada prinsipnya tidak semua masalah sosial seperti fenomena gepeng bisa diselesaikan oleh norma hukum positif. “Jika salah dalam meletakkan dasar sosiologis dan filosofis dari suatu peraturan, bisa jadi malah menjatuhkan wibawa hukum,” kata Yesmil yang juga seorang kriminolog.

Yesmil lantas mencontohkan Perda tentang larangan merokok di tempat umum yang diberlakukan di Jakarta. Ketidakcermatan penyusun Perda dalam melihat faktor sudah membudayanya merokok di seluruh struktur lapisan masyarakat, akhirnya membikin implementasi Perda itu tidak efektif. “Bagaimana mau menegakkannya (Perda, red), wong masyarakat sudah terbiasa merokok. Ironisnya, aparat penegak hukumnya pun sambil merokok di lapangan. Jangan-jangan pejabatnya juga sambil merokok di ruang sidang ketika membahas Perda itu,” selorohnya. Walhasil, sambung Yesmil, disinilah awal ambruknya wibawa hukum.

Kecaman terhadap Perda itu juga datang dari Saldi Isra. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini malah menilai Perda itu sebagai sebuah upaya mencuci tangan dan 'potong kompas' untuk menyelesaikan masalah gepeng di perkotaan. “Padahal dalam konstitusi kan jelas tugas negaralah yang memelihara kaum miskin dan anak terlantar. Karena pemerintah tidak memelihara dengan baik, maka munculah fenomena gepeng. Ini yang tidak pernah dipikirkan pemerintah untuk mencari solusi pemecahannya,” tandasnya.

Menanggapi kritikan itu, Jornal dengan tegas menjawab, “Justru wibawa hukum menjadi semakin terinjak-injak ketika ada sebuah peraturan yang memuat larangan-larangan tanpa adanya sanksi. Lagi pula karakteristik masyarakat kita baru jera ketika sudah terkena sanksi.” Kendati demikian, Jornal berjanji memberikan semacam sosialisasi maupun himbauan langsung kepada masyarakat sebelum mengefektifkan sanksi pidana di dalam Perda itu.(www.hukumonline.com)

MAGIC, ONLY BASIC


“Tidak Ada Jalan Pintas Kemanapun Juga yang Pantas Dilalui.
Tidak Ada Keajaiban, Kecuali Menjalankan Hal yang Mendasar.”
~ Andrew Ho

Era globalisasi ditandai dengan mobilitas yang sangat tinggi. Pola hidup masyarakat ikut terbawa arus harus serba cepat, contoh makanan cepat saji yang kian digemari dan populer. Kini juga marak bisnis pelayanan serba ada, di mana konsumen tak perlu ke lain tempat untuk mendapatkan berbagai jenis barang atau jasa. Pola demikian dianggap selain menghemat waktu dan tenaga, tetapi yang terpenting juga lebih efisien.

Tetapi pola serba cepat dan instan tersebut tak berlaku dalam membangun kesuksesan yang berjangka panjang. Kita patut menyangsikan promosi yang menjanjikan keuntungan berkali-kali lipat dalam hitungan hari. Karena kita harus mampu dan melaksanakan hal-hal yang mendasar dengan baik terlebih dulu, sebelum dapat menciptakan kesuksesan secara bertahap dalam kecepatan cukup tinggi. Berikut ini merupakan hal-hal mendasar yang mesti kita kuasai dan terapkan dari hari ke hari.

Mengenali diri sendiri merupakan langkah mendasar untuk meraih kesuksesan. Dengan mengenali diri sendiri kita akan dapat mengukur seberapa besar kekuatan yang kita miliki untuk menghadapi tantangan dan seberapa besar kekurangan yang harus kita perbaiki. Bisa jadi kekuatan kita lebih efektif sampai 10 kali lipat dibandingkan kelemahan yang kita miliki, bila kita menggunakan semua potensi secara maksimal.

Faktor lain yang cukup mendasar lainnya adalah menentukan target. Karena target yang jelas adalah kekuatan yang mengarahkan semua tindakan kita semakin mendekati kesuksesan. Kita dapat menuliskan konsep target tersebut pada selembar kertas untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang, agar kita mudah diingatkan.

Hal mendasar yang harus kita lakukan selanjutnya adalah mengembangkan kemampuan khususnya di bidang usaha yang sedang kita tekuni. Kita tak mungkin menjalankan sebuah bidang usaha tertentu tanpa kemampuan di bidang tersebut. Dengan demikian kita akan menguasai kunci-kunci sukses maupun kemungkinan-kemungkinan yang dapat menghalangi atau mempercepat tercapainya tujuan kita.

Satu hal yang cukup mendasar dalam mengembangkan bisnis dan meraih kesuksesan adalah menikmati pekerjaan tersebut. Sebagaimana pepatah mengatakan, “Ketika bekerja menjadi suatu permainan, maka kita tak perlu lagi bekerja di hari yang lain. – When work meets play, we need not work another single day.” Kita tidak akan merasa letih bila pekerjaan itu sangat kita sukai, bahkan kita bekerja lebih cepat.

Kemampuan dasar selanjutnya yang harus kita kembangkan untuk mencapai kesuksesan berjangka panjang adalah kemampuan bekerjasama dengan orang lain. Kita tak mungkin menangani segala sesuatu secara detail, optimal, cepat, dan dalam jumlah besar tanpa bantuan orang lain. Upayakan sebuah sistem yang jelas dan teratur serta mudah diterapkan, sehingga kerjasama tersebut dapat membudaya dengan baik.

Kemampuan bekerjasama dengan orang lain disebut sebagai satu hal yang mendasar, karena sebagian besar orang-orang sukses di dunia ini menjadi bagian dari sebuah tim. Sebuah tim adalah solusi untuk dapat menggunakan kekuatan sekaligus kekurangan diri kita. Saya menyebutnya, “Together, everyone achieves miracles – Dalam kebersamaan semua orang meraih keajaiban.”

Untuk memastikan kita berada dalam sebuah tim yang solid dan produktif, maka kita harus meluangkan beberapa waktu untuk berkomunikasi dan mengenal tim kerja dengan baik. Komunikasi sangat dibutuhkan untuk mengetahui apakah anggota tim kita memiliki visi dan misi yang sama. Selain itu, komunikasi memungkinkan kita menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat guna menunjang perubahan dan kemajuan usaha kita. Berdasarkan fungsinya yang cukup penting, kemampuan berkomunikasi merupakan hal mendasar yang semestinya kita miliki.

Hal penting lainnya yang harus kita perhatikan untuk mencapai kesuksesan besar adalah fokus pada bidang tertentu. Jangan menjalankan beberapa bisnis sekaligus pada satu waktu yang bersamaan. Bila kita fokus pada bidang yang kita tekuni maka akan merangsang terciptanya inovasi dan kemajuan yang terus-menerus.

Beberapa hal di atas merupakan hal mendasar yang mesti kita lakukan. Mungkin pada permulaan kita tak dapat menjalankannya dengan baik. Tetapi bila kita berkomitmen menjalankan semua hal mendasar tersebut, maka seiring perjalanan waktu kita akan lebih profesional. Pastikan kita sudah menggunakan waktu menjalankan semua hal mendasar tersebut sebaik mungkin untuk meraih kesuksesan jangka panjang atau bersifat lebih permanen.[aho]

Kisah seekor Kupu-kupu


SEBUAH PERENUNGAN

Seseorang menemukan kepompong seekor kupu. Suatu hari
lubang kecil muncul.Dia duduk mengamati dalam beberapa
jam calon kupu-kupu itu ketika dia berjuang dengan
memaksa dirinya melewati lubang kecil itu. Kemudian
kupu-kupu itu berhenti membuat kemajuan. Kelihatannya
dia telah berusaha semampunya dan dia tidak bisa lebih
jauh lagi. Akhirnya orang tersebut memutuskan untuk
membantunya. Dia mengambil sebuah gunting dan memotong
sisa kekangan dari kepompong itu.

Kupu-kupu tersebut keluar dengan mudahnya. Namun, dia
mempunyai tubuh gembung dan kecil, sayap-sayap
mengkerut. Orang tersebut terus mengamatinya karena
dia berharap bahwa, pada suatu saat, sayap-sayap itu
akan mekar dan melebar sehingga mampu menopang
tubuhnya, yang mungkin akan berkembang seiring dengan
berjalannya waktu. Semuanya tak pernah terjadi.

Kenyataannya, kupu-kupu itu menghabiskan sisa hidupnya
merangkak di sekitarnya dengan tubuh gembung dan
sayap-sayap mengkerut. Dia tidak pernah bisa terbang.

Yang tidak dimengerti dari kebaikan dan ketergesaan
orang tersebut adalah bahwa kepompong yang menghambat
dan perjuangan yang dibutuhkan kupu-kupu untuk
melewati lubang kecil adalah jalan Tuhan untuk memaksa
cairan dari tubuh kupu-kupu itu ke dalam
sayap-sayapnya sedemikian sehingga dia akan siap
terbang begitu dia memperoleh kebebasan dari kepompong
tersebut.

Kadang-kadang perjuangan adalah suatu yang kita
perlukan dalam hidup kita. jika Tuhan membiarkan kita
hidup tanpa hambatan perjuangan, itu mungkin justru
akan melumpuhkan kita. Kita mungkin tidak sekuat yang
semestinya yang dibutuhkan untuk menopang cita-cita
dan harapan yang kita mintakan.

Kita mungkin tidak akan pernah dapat "Terbang"
Sesungguhnya Tuhan itu Maha Pengasih dan maha
Penyayang.

Kita memohon Kekuatan...Dan Tuhan memberi kita
kesulitan-kesulitan untuk membuat kita tegar.

Kita memohon kebijakan...Dan Tuhan memberi kita
Berbagai persoalan hidup untuk diselesaikan agar kita
bertambah bijaksana.

Kita memohon kemakmuran...Dan Tuhan memberi kita Otak
dan Tenaga untuk dipergunakan sepenuhnya dalam
mencapai kemakmuran.

Kita memohon Keteguhan Hati...Dan Tuhan memberi
Bencana dan Bahaya untuk diatasi.

Kita memohon Cinta...Dan Tuhan memberi kita
orang-orang bermasalah untuk diselamatkan dan
dicintai.

Kita Memohon kemurahan / kebaikan hati...Dan Tuhan
memberi kita kesempatan-kesempatan yang silih
berganti.

Begitulah cara Tuhan membimbing Kita...

Apakah jika saya tidak memperoleh yang saya inginkan,
berarti bahwa saya tidak mendapatkan segala yang saya
butuhkan? Kadang Tuhan tidak memberikan yang kita
minta, tapi dengan pasti Tuhan memberikan yang terbaik
untuk kita, kebanyakan kita tidak mengerti / mengenal,
bahkan tidak mau menerima rencana Tuhan, padahal
justru itulah yang terbaik untuk kita.

Wortel, telur, atau biji kopi ?


SEBUAH PERENUNGAN

wortel, telur, atau biji kopi?

Seorang anak perempuan mengeluh pada sang ayah
tentang kehidupannya
yang sangat berat. Ia tak tahu lagi apa yang harus
dilakukan dan
bermaksud untuk menyerah. Ia merasa capai untuk
terus
berjuang dan berjuang.
Bila satu persoalan telah teratasi, maka persoalan
yang lain muncul.
Lalu, ayahnya yang seorang koki membawanya ke
dapur.
Ia mengisi tiga
panci dengan air kemudian menaruh ketiganya di atas
api. Segera air
dalam panci-panci itu mendidih. Pada panci pertama
dimasukkannya beberapa
wortel Ke dalam panci kedua dimasukkannya beberapa
butir telur. Dan,
pada panci terakhir dimasukkannya biji-biji kopi.
Lalu
dibiarkannya
ketiga panci itu beberapa saat tanpa berkata sepatah
kata.
Sang anak perempuan mengatupkan mulutnya dan
menunggu dengan tidak
sabar. Ia keheranan melihat apa yang dikerjakan
ayahnya. Setelah sekitar
dua puluh menit, ayahnya mematikan kompor.
Diambilnya
wortel-wortel dan
diletakkannya dalam mangkok. Diambilnya pula
telur-telur dan ditaruhnya
di dalam mangkok. Kemudian dituangkannya juga kopi
ke
dalam cangkir.
Segera sesudah itu ia berbalik kepada putrinya,
dan
bertanya:
"Sayangku, apa yang kaulihat?"
"Wortel, telur, dan kopi," jawab anaknya.
Sang ayah membawa anaknya mendekat dan memintanya
meraba wortel. Ia
melakukannya dan mendapati wortel-wortel itu terasa
lembut. Kemudian
sang ayah meminta anaknya mengambil telur dan
memecahkannya. Setelah
mengupas kulitnya si anak mendapatkan telur matang
yang keras. Yang terakhir
sang ayah meminta anaknya menghirup kopi. Ia
tersenyum
saat mencium
aroma kopi yang harum. Dengan rendah hati ia
bertanya
"Apa artinya, bapa?"
Sang ayah menjelaskan bahwa setiap benda telah
merasakan penderitaan
yang sama, yakni air yang mendidih, tetapi reaksi
masing-masing
berbeda. Wortel yang kuat, keras, dan tegar,
ternyata
setelah dimasak dalam
air mendidih menjadi lembut dan lemah. Telur yang
rapuh, hanya memiliki
kulit luar tipis yang melindungi cairan di dalamnya.
Namun setelah
dimasak
dalam air mendidih, cairan yang di dalam itu
menjadi
keras. Sedangkan
biji-biji kopi sangat unik. Setelah dimasak dalam
air
mendidih, kopi
itu mengubah air tawar menjadi enak.

"Yang mana engkau, anakku?" sang ayah bertanya.

"Ketika penderitaan mengetuk pintu hidupmu,
bagaimana reaksimu?
Apakah engkau wortel, telur, atau kopi?"

Bagaimana dengan ANDA, sobat?

Apakah Anda seperti sebuah wortel, yang kelihatan
keras, tetapi saat
berhadapan dengan kepedihan dan penderitaan menjadi
lembek, lemah, dan
kehilangan kekuatan?

Apakah Anda seperti telur, yang mulanya berhati
penurut? Apakah
engkau tadinya berjiwa lembut, tetapi setelah
terjadi
kematian, perpecahan,
perceraian, atau pemecatan, Anda menjadi keras dan
kepala batu? Kulit
luar Anda memang tetap sama, tetapi apakah Anda
menjadi pahit, tegar
hati,serta kepala batu?

Atau apakah Anda seperti biji kopi? Kopi mengubah
air panas, hal yang
membawa kepedihan itu, bahkan pada saat puncaknya
ketika mencapai 100¡¦lt;BR>C. Ketika air menjadi panas, rasanya justru menjadi
lebih enak. Apabila
Anda seperti biji kopi, maka ketika segala hal
seolah-olah dalam
keadaan yang terburuk sekalipun Anda dapat menjadi
lebih baik dan juga
membuat suasana di
sekitar Anda menjadi lebih baik.
Bagaimana cara Anda menghadapi penderitaan?
Apakah
seperti wortel,
telur, atau biji kopi?

BEBAN HUTANG PEWARIS KEPADA AHLI WARIS


Pertanyaan :

Apa dasar hukum di Indonesia bagi pelimpahan beban hutang maupun bukan hutang (harta kekayaan yang sifatnya menambah kekayaan dalam bentuk apapun) yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya.

Misalnya: seseorang bernama A menandatangani perjanjian pembiayaan sewa guna usaha dan membuka rekening di perusahaan sekuritas untuk bermain saham. Pada saat meninggal, si A tersebut berdasarkan perjanjian sewa guna usaha masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp. 200 juta dan meninggalkan hutang sebanyak Rp. 100 juta di perusahaan sekuritas karena kalah bermain saham. Si A mempunyai istri bernama B dan 2 anak masing-masing C (laki-laki) berumur 15 tahun dan D (perempuan) berumur 20 tahun. Status kedua anak tersebut belum menikah. Apa dasar hukumnya bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritas untuk menagih hutang si A kepada ahli warisnya (keturunannya)?

dari Raphael Kodrata



Jawaban :


Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal (pewaris).

Yang dimaksud dengan ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban itu timbul setelah pewaris meninggal dunia.

Hak waris itu didasarkan atas hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan harta warisan adalah segala harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya. Dari pengertian ini jelas yang utama diperhatikan pada hak atas harta warisan bukan pada kewajiban membayar hutang-hutang pewaris. Kewajiban membayar hutang tetap ada pada pewaris, yang pelunasan dilakukan oleh ahli waris dari harta kekayaannya yang ditinggalkannya.

Mengenai hutang A kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritatas yang akan ditagih pada ahli warisnya, maka dalam hal ini harus dilihat dulu apakah harta warisan itu mencukupi/tidak dan apakah ahli waris itu diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. Dalam pasal 1045 KUHPerdata dinyatakan tak seorangpun diwajibkan menerima warisan yang jatuh padanya. Dengan demikian ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu penerimaan warisan atau penolakan warisan.

Apabila ahli waris menerima warisan, maka penerimaan itu ada dua macam yaitu penerimaan secara penuh dan penerimaan dengan mengadakan pendaftaran warisan.

Penerimaan dengan penuh dapat dilakukan dengan tegas atau dilakukan dengan diam-diam.Dengan tegas apabila seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli warisnya. Dengan diam-diam apabila melakukan perbuatan yang dengan jelas menunjukan maksudnya menerima warisan, misalnya melunasi hutang-hutang pewaris, mengambil atau menjual barang warisan (pasal 1048 KUHPerdata).

Penerimaan warisan secara penuh mengakibatkan warisan itu menjadi satu dengan harta kekayaan ahli waris yang menerima itu. Ahli waris berkewajiban melunasi hutang pewaris. Dengan kata lain, para kreditur pewaris dapat menuntut pembayaran dari ahli waris itu. Jika harta kekayaan pewaris itu tidak mencukupi, ia harus membayar kekurangannya dengan harta kekayaannnya sendiri.

Apabila penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran, maka menurut pasal 1023 KUHPerdata ahli waris yang bersangkutan harus menyatakan kehendaknya itu kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan itu telah terbuka. Akibatnya menurut pasal 1032 KUHPerdata :
1. ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya;
2. ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur;
3. kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta warisan itu.(www.asiamaya.com)